Barang berbahaya dapat diangkut dengan kargo atas persetujuan dari negara yang bersangkutan karena ada hal-hal yang sangat mendesak atau dianggap kurang baik bagi masyarakat
Negara memberi kebebasan untuk dimuat dipesawat kargo Berdasarkan :
– Peraturan tambahan dari IATA
– Lihat butir 2.1 atau 2.6.1 DGR
– Diterima oleh Airliner (lihat special provision; A1.A2,A19)
Barang berbahaya yang diijinkan dengan jumlah yang dikecualikan :
Barang berbahaya dalam jumlah yang sangat kecil dapat diangkut pesawat udara. Barang berbahaya ini dikecualikan dari marking (tanda-tanda) dan label. Barang berbahaya ini bila diangkut disebut sebagai “Dangerous Goods Excepted Quantities”
Barang Berbahaya yang diijinkan dalam jumlah yang dikecualikan dapat diangkut, kalau jumlahnya terkecuali, artinya jumlahnya dapat dikurangi atau ditiadakan / disesuaikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar