Syarat2 peti kemas sesuai ISO



1.    Mengenai ukuran & berat bruto suatu continer, meliputi : kode, tinggi, lebar, panjang & berat maksimum continer & cargo.
2.    Mengenai sarana pengangkutan nya dng metode kunci putar (twis lock) yg dipasangkan pada sudut–sudutnya utk kepentingan mengangkat.
3.    Mengenai pemberian merkah –merkahnya meliputi nomor kode, nomor seri, tanda pemilik, berat maksimim pada tempat tertentu yang mudah dikenal.
4.    Continer hrs dpt disusun se- banyak 6 susun dlm keadaan full load tanpa menunjukkan perubahan2 berarti


Barang berbahaya yang diijinkan sebagai barang kargo


Barang berbahaya  dapat diangkut dengan kargo atas persetujuan dari negara yang bersangkutan karena ada hal-hal yang sangat mendesak atau dianggap kurang baik bagi masyarakat

Negara memberi kebebasan untuk dimuat dipesawat kargo Berdasarkan :

–    Peraturan tambahan dari IATA
–    Lihat butir 2.1 atau 2.6.1 DGR
–  Diterima oleh Airliner (lihat special provision; A1.A2,A19)

Barang berbahaya yang diijinkan dengan jumlah yang dikecualikan  :

Barang berbahaya dalam jumlah yang sangat kecil dapat diangkut pesawat udara. Barang berbahaya ini dikecualikan dari marking (tanda-tanda) dan label. Barang berbahaya ini bila diangkut disebut sebagai “Dangerous Goods Excepted Quantities”

Barang Berbahaya yang diijinkan dalam jumlah yang dikecualikan dapat diangkut, kalau jumlahnya terkecuali, artinya jumlahnya dapat dikurangi atau ditiadakan / disesuaikan

Resiko berkendara motor


Mengendarai sepeda motor itu banyak risikonya. Untuk mencegah risiko yang lebih parah, pemotor diwajibkan mengenakan perlengkapan berkendara.kelengkapan keselamatan bermotor merupakan sebuah kewajiban berkendara.

PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN DEPOK | PERUSAHAAN JASA EKSPEDISI DEPOK | DOMESTIK CARGO DEPOK | EKSPEDISI BARANG DEPOK | EKSPEDISI PENGIRIMAN BARANG DEPOK | FORWARDER DOOR TO DOOR DEPOK